Sebagai tindak lanjut dari deklarasi Kabupaten Banyumas sebagai Kabupaten Inklusi pada tahun 2016 serta implementasi Peraturan Bupati Nomor 31 Tahun 2016 tentang Pendidikan Inklusif, Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas telah melaksanakan berbagai upaya untuk memberikan akses pendidikan yang layak bagi peserta didik berkebutuhan khusus, mulai dari jenjang PAUD hingga pendidikan menengah. Upaya-upaya tersebut mencakup pendampingan psikologis, pelatihan guru, sosialisasi, parenting, dan pembentukan Tim Unit Layanan Disabilitas. Namun, keberadaan tim yang bersifat ad hoc ini tidak berjalan secara optimal, sehingga pelayanan kepada peserta didik berkebutuhan khusus belum maksimal. Saat ini, jumlah peserta didik berkebutuhan khusus di Kabupaten Banyumas untuk jenjang PAUD, SD, dan SMP regular tercatat sebanyak 1.543 siswa.
Menyikapi hal tersebut, Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas memandang perlunya pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Disabilitas guna meningkatkan pelayanan kepada peserta didik berkebutuhan khusus. Untuk itu, Dinas Pendidikan bekerja sama dengan Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) dalam menyusun kajian pendirian UPTD Disabilitas di Kabupaten Banyumas.
Pada hari Rabu, 11 September 2024, bertempat di Hotel Elsotel Purwokerto, dilaksanakan Focus Group Discussion (FGD) dengan tema “Studi Kelayakan Pendirian UPTD Disabilitas Kabupaten Banyumas”. Kegiatan ini dibuka oleh Kabid Pembinaan SD Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas, Ichya Mahluqie, S.T., yang mewakili Kepala Dinas Pendidikan. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan bahwa tujuan FGD ini adalah untuk melibatkan seluruh pihak terkait pendidikan inklusi, mengidentifikasi masalah dan potensi peserta didik berkebutuhan khusus, serta menganalisis kebutuhan mereka. FGD juga bertujuan menjalin kerja sama dengan berbagai pihak, seperti rumah sakit dan universitas, serta mengumpulkan masukan dari peserta terkait kajian pembentukan UPTD Disabilitas.
FGD ini dipandu oleh Dr. Hermawan Setyo Widodo, S.Pt., M.Si. dari LPPM Unsoed, dengan menghadirkan narasumber dari berbagai instansi terkait. Narasumber pertama, Drs. Joko Wiyono, M.Si., Kepala Dinas Pendidikan Kab Banyumas yang mewakili Sekretaris Daerah Kab. Banyumas, menyampaikan materi tentang “Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif di Kabupaten Banyumas”. Narasumber kedua, Dr.sc.agr. Ir. Yusuf Subagyo, MP., IPU., dari LPPM Unsoed, menyampaikan materi “Studi Kelayakan Pembentukan UPT Pelayanan Disabilitas Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas”. Testimoni juga diberikan oleh Tintin Kustini, S.Si., S.Pd., dari TKIT Harapan Bunda Purwokerto.
Peserta FGD terdiri atas berbagai unsur, termasuk Komisi IV DPRD, Organisasi Perangkat Daerah (OPD), LPPM, rumah sakit, universitas, pengawas pendidikan, kepala sekolah, serta perwakilan dari PAUD dan pendidikan masyarakat. Anggaran untuk pelaksanaan kegiatan ini dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Banyumas.
Dalam diskusi yang berlangsung, beberapa poin penting yang disepakati oleh peserta antara lain:
1. Perlunya memasukkan Permendagri No. 12 Tahun 2017 sebagai dasar kajian regulasi.
2. Evaluasi terhadap Peraturan Bupati terkait struktur organisasi Dinas Pendidikan.
3. Perlunya kajian menyeluruh sebelum pembentukan UPTD, termasuk mempertimbangkan keberadaan dokter dan psikolog sebagai bagian dari personil UPTD.
4. UPTD harus menjadi lembaga mandiri dengan anggaran operasional tersendiri.
5. Lokasi UPTD perlu dibahas bersama Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) agar memudahkan akses masyarakat.
Pelaksanaan FGD ini diharapkan dapat menjadi langkah awal dalam mengoptimalkan implementasi pendidikan inklusif di Kabupaten Banyumas. Pembentukan UPTD Disabilitas diharapkan mampu memberikan layanan yang lebih layak dari segi sarana prasarana, tenaga pendidik, keterlibatan rumah sakit dan universitas, serta dukungan dari orang tua dan masyarakat. Dengan adanya kebijakan yang mendukung, diharapkan pelayanan pendidikan bagi peserta didik berkebutuhan khusus dapat berjalan lebih baik dan inklusif. (Sumber : Pemkab Kabupaten)